Pelaku Pembunuhan Wanita Cantik di Sungai Citarum Klari Karawangan Ternyata Kepala Toko Minimarket di Rest Area Cipularang Purwakarta

Pelaku Pembunuhan Wanita Cantik di Sungai Citarum Klari Karawang Ternyata Kepala Toko Minimarket di Rest Area Cipularang Purwakarta

Diposting pada
iklan fif batujajar

KoranBandung.co.id – Penangkapan seorang pelaku kejahatan di Purwakarta membuka fakta mengejutkan di balik kasus penemuan jenazah perempuan di Sungai Citarum, Karawang.

Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan luas karena melibatkan hubungan atasan dan bawahan dalam lingkup pekerjaan sehari-hari.

Kasus tersebut juga menegaskan kembali urgensi pengawasan ketat terhadap tindak kekerasan dan eksploitasi di lingkungan kerja.

Korban berinisial DO (21) ditemukan tak bernyawa di aliran Sungai Citarum, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang pada Selasa (7/10/2025) pagi.

Penemuan ini langsung memicu penyelidikan intensif oleh aparat kepolisian karena adanya indikasi tindak kekerasan sebelum korban meninggal.

Hanya dalam waktu sehari setelah penemuan jenazah, tim gabungan berhasil meringkus pelaku yang diduga bertanggung jawab atas peristiwa tragis tersebut.

Pelaku diketahui berinisial H (27), seorang pria asal Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta.

Ia ditangkap di salah satu minimarket rest area KM 72A Tol Cipularang, Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta.

Baca Juga:  BPOM Sita 69 Merek Kosmetik Ilegal, Mayoritas Impor dari Tiongkok, Beredar di Cimahi

Penangkapan ini dilakukan Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang yang dipimpin Kasat Reskrim AKP M. Nazal Fawwaz, berkolaborasi dengan Resmob Polda Jawa Barat.

Dalam pemeriksaan awal, terungkap bahwa korban DO merupakan karyawan minimarket yang dipimpin oleh H.

Hubungan kerja tersebut membuat pelaku lebih mudah mendekati korban sebelum akhirnya melancarkan aksi keji.

Motif pelaku terungkap berawal dari desakan kebutuhan finansial yang tidak terpenuhi.

Dalam kondisi tertekan, H merencanakan aksi kriminal dengan menjadikan bawahannya sebagai sasaran.

Pada Minggu malam (5/10/2025), pelaku mengajak korban ke rumahnya dengan dalih tertentu.

Di lokasi itu, pelaku kemudian mencekik korban hingga tidak berdaya.

Tragisnya, korban yang sudah lemah justru mengalami pelecehan sebelum akhirnya benar-benar dihabisi.

Baca Juga:  Polres Cimahi Bongkar Pabrik Uang Palsu di Bandung Barat, Ratusan Lembar Siap Edar Diamankan

Setelah korban meninggal, pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan membuang jasad DO ke Sungai Citarum.

Selain itu, barang-barang pribadi korban seperti perhiasan dan telepon genggam turut dirampas oleh pelaku.

Tindakan tersebut mengindikasikan bahwa kejahatan ini bukan hanya soal pelecehan, tetapi juga tindak pencurian dengan kekerasan.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain satu unit sepeda motor, satu unit mobil, serta dua telepon genggam milik pelaku.

Kepolisian juga mengamankan sejumlah perhiasan yang diduga kuat merupakan milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Selain itu, kepolisian juga mempertimbangkan pasal berlapis mengingat adanya tindak pemerkosaan dan pencurian dalam kasus ini.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan menegaskan bahwa kasus ini akan segera dilimpahkan ke Polres Purwakarta.

Baca Juga:  Danau Cirata Purwakarta Penuh Eceng Gondok, Warga Bahkan Bisa Berjalan di Atasnya

Hal itu dikarenakan lokasi kejadian utama berada di wilayah hukum Kabupaten Purwakarta.

Pihak kepolisian juga menekankan bahwa proses hukum akan berjalan transparan demi memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.***