KoranBandung.co.id – Kasus dugaan pembegalan yang sempat viral di media sosial Kota Bandung ternyata hanya rekayasa dari pengendara yang mengalami kecelakaan tunggal.
Viralnya kabar itu memicu reaksi cepat dari jajaran kepolisian sektor Antapani yang langsung bergerak memverifikasi kebenaran kejadian.
Penelusuran dan pengecekan yang dilakukan aparat pun membongkar fakta sebenarnya yang bertolak belakang dengan informasi awal di media sosial.
Kasus ini bermula dari unggahan akun Instagram yang menyebutkan adanya peristiwa pembegalan di kawasan Jalan Cikadut, Kota Bandung.
Kabar tersebut menyebut seorang pemuda menjadi korban dan mengalami luka akibat aksi pelaku begal yang disebut-sebut terjadi pada malam hari.
Mendapati informasi tersebut, Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Dr. Budi Sartono, S.I.K., M.Si., M.Han., melalui Kapolsek Antapani, Kompol Yusuf T., S.H., M.H., langsung menginstruksikan personelnya untuk menyelidiki kejadian.
Langkah cepat diambil guna meredam keresahan masyarakat dan memastikan keamanan di wilayah hukum mereka tetap kondusif.
Tim Polsek Antapani kemudian melakukan pencarian dan pengecekan langsung ke lokasi yang disebut sebagai tempat kejadian perkara (TKP).
Upaya penyelidikan itu membuahkan hasil dengan ditemukannya seorang pemuda berinisial A.D.P., berusia 22 tahun, warga Kampung Sinom, Kelurahan Mandalamekar, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.
Pemuda tersebut diketahui sebelumnya mengaku menjadi korban pembegalan dan ceritanya telah menyebar di media sosial.
Namun fakta di lapangan berkata lain setelah petugas melakukan klarifikasi lanjutan dan penelusuran terhadap kejadian sebenarnya.
Dari hasil investigasi, diketahui bahwa A.D.P. sebenarnya tidak mengalami pembegalan, melainkan kecelakaan tunggal.
Saat kejadian, A.D.P. tengah membonceng seorang temannya, P., dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor.
Mereka melintas di Jalan Cikadut, tepatnya di dekat Krematorium Kelurahan Jatihandap, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung.
Dalam kondisi tidak sepenuhnya sadar akibat pengaruh alkohol, keduanya kehilangan kendali dan menabrak dinding pembatas antara jalan dengan area pemakaman Tionghoa.
Benturan keras menyebabkan A.D.P. mengalami luka-luka dan sepeda motor yang dikendarainya mengalami kerusakan cukup parah.
Merasa takut dimarahi orang tua karena sepeda motor yang rusak merupakan kendaraan baru, A.D.P. memilih mengarang cerita bahwa dirinya dibegal.
Alasan tersebut ia sampaikan dengan harapan dapat menutupi kebenaran dan menghindari tanggung jawab atas insiden yang dialaminya.
Namun alibi itu tidak bertahan lama setelah petugas menemukan kejanggalan dalam narasi yang disampaikan.
Kepolisian memastikan bahwa tidak ada tanda-tanda pembegalan atau tindak kriminal di lokasi kejadian yang dimaksud.
Tidak ditemukan bekas kekerasan oleh pihak ketiga ataupun barang-barang milik korban yang hilang sebagaimana lazimnya dalam kasus pembegalan.
Bahkan, posisi kecelakaan serta kerusakan kendaraan menunjukkan kuat dugaan bahwa kejadian adalah murni kecelakaan lalu lintas.
Keterangan dari warga sekitar lokasi juga turut memperkuat temuan bahwa tidak ada aksi pembegalan pada malam kejadian tersebut.
Atas dasar itu, Polrestabes Bandung mengonfirmasi bahwa laporan pembegalan yang disampaikan oleh A.D.P. merupakan informasi palsu.
Kepolisian pun mengingatkan bahwa menyebarkan informasi tidak benar, apalagi membuat laporan palsu, merupakan tindakan yang berisiko hukum.
Selain menimbulkan kepanikan publik, perbuatan tersebut juga menyita waktu dan sumber daya aparat yang seharusnya difokuskan untuk penanganan kasus-kasus nyata.
Kapolrestabes Bandung menegaskan pentingnya tanggung jawab moral masyarakat dalam bermedia sosial, terutama saat menyampaikan informasi sensitif seperti tindak kriminal.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi, khususnya yang beredar di media sosial.
Langkah ini sejalan dengan upaya mewujudkan lingkungan yang aman dan terbebas dari hoaks di Kota Bandung dan sekitarnya.
Hingga saat ini, kepolisian masih mendalami kemungkinan penerapan sanksi hukum terhadap pihak yang telah membuat laporan palsu tersebut.
Namun yang terpenting, pesan yang ingin disampaikan aparat adalah ajakan untuk tidak bermain-main dengan hukum demi alasan pribadi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa keterbukaan informasi publik harus dibarengi dengan tanggung jawab untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.
Dengan terbongkarnya kebohongan ini, masyarakat diharapkan semakin bijak dalam menyikapi setiap informasi dan tidak mudah terprovokasi oleh cerita yang viral tanpa dasar.***