KoranBandung.co.id – Kasus pencurian dengan pemberatan kembali menjadi perhatian publik setelah Polsek Margahayu Polresta Bandung berhasil mengungkap dan mengamankan satu orang pelaku dalam operasi penegakan hukum yang dilakukan secara terukur dan profesional.
Polsek Margahayu Polresta Bandung mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan atau curat yang terjadi di wilayah hukumnya setelah melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan dan temuan di lapangan.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial A yang diketahui berusia 33 tahun.
Pelaku diduga kuat terlibat langsung dalam aksi pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga sekitar.
Penangkapan ini dilakukan setelah petugas mengumpulkan informasi, menganalisis pola kejahatan, serta menelusuri jejak pelaku secara cermat.
Dari hasil penindakan tersebut, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan tindak pidana pencurian.
Barang bukti utama yang diamankan adalah satu unit sepeda motor Honda Beat Pop berwarna hitam.
Kendaraan tersebut diketahui memiliki nomor polisi D 5537 ZBX dan diduga merupakan hasil dari tindak pencurian.
Selain sepeda motor, petugas juga menyita satu buah kunci astag leher T lengkap dengan mata astag.
Alat tersebut diduga kuat digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya dengan cara merusak sistem pengamanan kendaraan.
Temuan barang bukti ini memperkuat dugaan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang sedang ditangani.
Kapolsek Margahayu menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Margahayu.
Proses penyidikan tengah berlangsung guna mendalami peran pelaku serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
***









